Isu Politik Menjelang Pilpres 2024

"Isu Politik Menjelang Pilpres 2024 sudah beredar mengenai 3 capres yang sudah diajukan pada tahun 2024."

2 min read

Masyarakat Indonesia akan memberikan suara mereka pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden berikutnya. Pemilihan legislatif juga akan dilaksanakan pada hari dan waktu yang sama. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Sejauh ini, tiga koalisi besar terbentuk mengikuti figur yang bertarung pada Pemilu 2024: Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto. Isu Politik Menjelang Pilpres 2024 sudah beredar mengenai 3 capres yang sudah diajukan pada tahun 2024.

Isu Politik Menjelang Pilpres 2024

Kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan untuk merampas sistem demokrasi dan merebaknya politik keluarga dinilai para pengamat politik mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia pada Pilpres 2024. Senin (16/10) bagi calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan tersebut diyakini akan membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakaboming Raka – Wali Kota Surakarta berusia 36 tahun – untuk mencalonkan diri pada pemilihan presiden berikutnya dan memperkuat tuduhan tersebut. Politik yang dinamis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (27/11) mengeluarkan pengumuman damai kampanye Pilpres 2024 dengan menghadirkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan nomor satu adalah Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin); Nomor Pasangan. 2 Prabowo Subianto-Kipron Rakabuming; Dan Suami Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pengumuman kampanye pemilu yang damai ini menandai dimulainya kampanye pemilu presiden 2024 yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. CPU mengadakan lima debat calon presiden dan wakil presiden selama kampanye pra-pemilu.

Pada pemilu 2024 mendatang generasi berusia 22 hingga 30 tahun akan mendominasi daerah pemilihan di negara dengan jumlah penduduk sebanyak 202 juta jiwa. Setengah dari pemilih awal.

Terlepas dari dinasti politik potensi polarisasi disinformasi dan misinformasi di media sosial masih menjadi isu utama menjelang pemilu 2024.

Bagaimana Jadwal Pemilu Presiden 2024?

Tahap awal dimulai pada 13 November 2023 dengan penentuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Setelah itu, pada 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan.

Rentang waktu antara 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan periode yang mencakup beberapa kegiatan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kegiatan kampanye melalui media sosial.

Pada rentang waktu 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dilakukan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan popularitas pasangan calon.

Periode masa tenang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024 di mana semua kegiatan kampanye dihentikan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan tenang.

Tanggal 14 Februari 2024 menjadi momentum krusial, di mana dilakukan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden secara serentak. Tahapan ini menjadi puncak dari perjalanan demokrasi dan partisipasi publik.

Jika terjadi pilpres putaran kedua maka kampanye tambahan akan dilakukan pada rentang waktu 2-22 Juni 2024. Namun, masa tenang akan diberlakukan kembali pada 23-25 Juni 2024 sebagai persiapan menuju pilpres putaran kedua yang dijadwalkan pada 26 Juni 2024, jika diperlukan.

Apa Visi dan Misi Calon Presiden dan Wakil Presiden?

Proses Konfirmasi Senin (13/11) Komisioner KPU Adam Holick mengatakan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didaftarkan KPU telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2024.

Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah didaftarkan KPU untuk maju pada Pilpres Anius Basedan 2024. Calon presiden-wakil presiden harus melalui proses penilaian KPU. Proses ini diperlukan untuk memastikan seluruh calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan KPU sebelum resmi menjadi peserta Pilpres 2024.

Posting Komentar
Search
Menu
Theme
Share